Atas informasi tersebut Polres Paser segera menuju ke Polresta Samarinda untuk menjemput pelaku.
"Saat tiba di Samarinda, anggota melakukan interogasi pada pelaku dan mengakui perbuatannya dengan menggelapkan sepeda motor milik kakaknya," ungakp Andi Ferial.
Selain itu barang bukti juga ikut dibawa ke Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut.
Diketahui dari keterangan saksi, sebelum beraksi RN meminjam uang Rp 5 juta kepada orang tuanya.
RN meminjam uang dengan alasan untuk membeli sepeda motor di Kecamatan Batu Kajang.
Usai meminjam uang pelaku kemudian meminjam motor kakaknya untuk menuju tempat ia seharusnya membeli sepeda motor.
"Namun sampai 1 bulan lamanya, pelaku tak kunjung kembali ke rumah. Begitupun saat dihubungi menggunakan telepon, juga tidak bisa," ungkap Andi.
Baca Juga: Pemuda Di Bali Nekat Mencuri Motor Yamaha NMAX Milik Kerabat Sendiri
Korban yang sekaligus kakak kandung pelaku pun akhirnya melaporkan kasus penggelapan sepeda motor itu ke kepolisian.
Hasil penyelidikan lebih lanjut pelaku ternyata menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp 1 juta.
"Motor yang digunakan pelaku juga sempat digadai sebesar Rp 1 juta, uang hasil gadai itu beserta uang Rp 5 juta yang dipinjam pelaku digunakan untuk kehidupan sehari-hari selama pelariannya," jelas Andi Ferial.
Diketahui jika korban berencana akan mencabut laporan kasus tersebut karena bersaudara.
"Rencananya korban ingin mencabut laporannya, nanti kami dari pihak kepolisian memfasilitasi dengan keadilan restoratif," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Tanah Grogot Diringkus Polres Paser, Diduga Gelapkan Motor Sang Kakak