Seorang Bocah di Bawah Umur Jadi Dalang Begal Motor di Bekasi

By Ilham Ega Safari, Kamis, 26 Mei 2022 | 09:15 WIB

Ilustrasi begal. Cewek Cantik Pemotor Diserang Begal, Para Pelaku Sampai Tega Lakukan Ini

GridMotor.id - Seorang bocah yang masih dibawah umur menjadi dalang begal motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Otak pelaku begal yang masih bocah itu berinisial A.

A merupakan pemimpin dari tiga rekannya yang berinisial AP (21), DAR (21) dan DA (21).

Komplotan begal itu membegal seorang pemotor pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05:15 WIB.

Bermodalkan senjata celurit A bersama AP mengancam korban dengan celurit.

Sementara DAR dan DA berperan sebagai joki yang memboncengkan A dan AP.

Diketahui korban berinisial M yang ketakutan menyerahkan sepeda motor miliknya.

Setelah mendapat sepeda motor begal A bersama rekannya membawa kabur sepeda motor hasil begalnya.

Baca Juga: Detik-Detik Pemotor Pasutri Terkena Panah Di Mataram, Pelaku Masih Misteri

M pun melaporkan kasus pembegalan ke pihak kepolisian.

Tidak butuh waktu lama komplotan begal itu berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Hasil investigasi Kabid Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan jika dalang pembegalan tersebut pelaku A yang masih dibawah umur.

"Pelaku inisial A yang masih di bawah umur, dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

"Dia mengambil (motor korban) dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," ungkap Zulpan.

Keterangan Zulpan untuk melancarkan aksinya aksinya keempat pelaku begal ini memiliki peran masing-masing.

Pelaku DAR dan DA berperan sebagai joki untuk memepet korban saat melintas.

Sedangkan A dan AP yang dibonceng mengancam korban dengan senjata tajam.

Baca Juga: Bapak dan Anak KompakJadi Begal, Pemotor Emak-emak Dibacok di Tangerang

Penyidik telah menetapkan keempat pelaku begal sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bocah di Bawah Umur jadi Pimpinan Begal Motor di Bekasi, Pelaku Ancam Korbannya Pakai Celurit.