Tidak butuh waktu lama komplotan begal itu berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Hasil investigasi Kabid Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan jika dalang pembegalan tersebut pelaku A yang masih dibawah umur.
"Pelaku inisial A yang masih di bawah umur, dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
"Dia mengambil (motor korban) dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," ungkap Zulpan.
Keterangan Zulpan untuk melancarkan aksinya aksinya keempat pelaku begal ini memiliki peran masing-masing.
Pelaku DAR dan DA berperan sebagai joki untuk memepet korban saat melintas.
Sedangkan A dan AP yang dibonceng mengancam korban dengan senjata tajam.
Baca Juga: Bapak dan Anak KompakJadi Begal, Pemotor Emak-emak Dibacok di Tangerang
Penyidik telah menetapkan keempat pelaku begal sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bocah di Bawah Umur jadi Pimpinan Begal Motor di Bekasi, Pelaku Ancam Korbannya Pakai Celurit.