Menurutnya, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Fenomena anak (kecil) di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, fenomena ini merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.
“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.
Selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Di mana pemohon SIM C, harus berusia minimal 17 tahun.
Baca Juga: Waduh! Masih Kecil Udah Jadi Maling, Modusnya Sewa Motor Mini Trail
“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Kecil Bawa Motor Adalah Masalah Sosial"