Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Motor Bukan Transportasi Umum

By Albi Arangga, Rabu, 25 Mei 2022 | 08:52 WIB

Ilustrasi pihak INSTRAN menilai status ojol tidak perlu dilegalkan.

Gridmotor.id - Status Ojek Online (ojol) dinilai tidak perlu dilegalkan.

Status ojol hingga saat ini masih mengambang.

Aturan hukum yang mengatur ojol pun juga masih digodok oleh beberepa pihak, seperti Kemenhub dan DPR.

Hal perlu diupayakan sebagai keseimbangan dalam perkembangan transportasi umum.

Tidak bisa dipungkiri kalau kepopuleran ojol sempat menggerus moda transportasi konvensional.

Namun masyarakat sebagai pengguna transportasi tidak bisa membantah kalau kepopuleran ojol sebagai salah satu kemajuan transportasi yang efektif.

Meski begitu, kepopuleran ojol diyakini bukan karena tarifnya lebih murah dari tranportasi lain.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas.

Baca Juga: Ojol Kedepan Bisa Ditinggalkan Masyarakat, Berikut Kata Pengamat Transportasi

Menurutnya masyarakat menggunakan ojol karena fasilitas transportasi umum belum memadai.