Kenapa Pelat Nomor Motor adi Warna Putih? Simak Penjelasan Korlantas Polri

By Albi Arangga, Selasa, 24 Mei 2022 | 15:00 WIB

Ilustrasi, berikut penjelasan Polisi soal perubahan warna pada pelat nomor motor.

Gridmotor.id - Kebijakan perubahan warna pada pelat nomor motor menjadi putih ternyata memiliki fungsi dan tujuannya.

Akan segera teralisasikan perubahan warna dasar pelat nomor motor menjad warna putih.

Sebelumnya hal tersebut baru dalam tahap wacana.

Kini perubahan warna pelat nomor motor akan direalisasikan pada bulan Juni 2022.

Usus punya usut, ada maksud dari tujuang perubahan warna pada pelat nomor motor.

Hal ini untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE."

"Bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan penelitian, ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.

Baca Juga: Siap-siap! Warna Putih Pelat Nomor Motor Bakal Diterapkan Juni 2022

Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Chip itu nantinya akan dipasaang di setiap pelat nomor motor.

Untuk proses peralihan pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap.

"Untuk kendaraan baru dan yang mati 5 tahun terlebih dahulu," paparnya.

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin, akan menindak tegas bagi bikers yang asal mengganti warna pelat nomor motor.

"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh," kata M. Taslim saat dihubungi belum lama ini.

"Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," terangnya.

"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.

Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.

Baca Juga: Asal Ganti Pelat Nomor Warna Putih Untuk Motor Berujung Pidana

Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya, TNKB hilang.

"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.

Namun Taslim mengatakan, kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.

Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.