Korban sempat menghubungi pelaku tapi tidak mendapatkan respons.
Pada 2 Mei 2022 korban melihat postingan motor yang dijual mirip dengan motor miliknya.
Namun, penjual motor tersebut menggunakan akun Facebook lain.
Karena curiga korban meminta temannya untuk mencari informasi tentang motor tersebut.
"Setelah disamakan nomor mesin dengan yang ada di STNK, ternyata benar milik korban."
"Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," tuturnya.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor tahun 2020 warna merah hitam milik korban.
Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Brebes Curi Helm Seharga Rp 500 Ribu, Pelaku Bawa Motor Dinas
Atas kejahatan tersebut tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nyamar Jadi Perempuan dan Ajak Ketemu di Kosan, Pemuda Magelang Bawa Kabur Sepeda Motor Seorang Pria