"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."
"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Viral Rekayasa Mahasiswi Diperkosa Driver Ojol Biar Gak Ketahuan Selingkuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Ketua RT Cabuli Balita di Atas Motor, Ibu Korban Temukan Bercak Darah di Celana Dalam Anaknya