Pelat Warna Putih Berlaku Bulan Depan, Pemilik Pelat Hitam Wajib Ganti?

By Ilham Ega Safari, Rabu, 25 Mei 2022 | 08:25 WIB

Ilustrasi. Coba-coba ganti pelat nomor warna putih sebelum aturannya diberlakukan bakal ditilang polisi.

GridMotor.id - Pemerintah telah resmi menerapkan penggunaan pelat warna putih mulai bulan Juni 2022 mendatang.

Mengacu pada kebijakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Proses penerapan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," ujarnya dikutip GridMotor.id dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Dengan disahkannya kebijakan ini artinya pelat nomor hitam dengan tulisan putih akan bertukar warna.

Pelat warna dasar hitam akan berganti warna putih, sedangkan warna tulisan putih akan berganti warna hitam.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor pribadi, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

Baca Juga: Siap-siap! Warna Putih Pelat Nomor Motor Bakal Diterapkan Juni 2022

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah para pemilik kendaraan pelat warna hitam harus menggantinya bulan depan ?.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan jika kebijakan pelat nomor putih tidak wajib bagi seluruh masyarakat.