Pelat Warna Putih Berlaku Bulan Depan, Pemilik Pelat Hitam Wajib Ganti?

By Ilham Ega Safari, Rabu, 25 Mei 2022 | 08:25 WIB

Ilustrasi. Coba-coba ganti pelat nomor warna putih sebelum aturannya diberlakukan bakal ditilang polisi.

Artinya jika pemotor memiliki kendaraan yang masa berlakunya belum habis tidak perlu melakukan pergantian.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan pajak lima tahunan.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," ujar Yusri melansir Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Kabarnya pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor hitam di masa transisi ini tidak dikenakan denda asal tetap menjalankan kewajiban seperti membayar pajak.

Seperti yang diketahui alasan perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih untuk efektivitas pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ETLE nantinya akan mencatat identias pelanggar lalu lintas secara elektronik.

Baca Juga: Asal Ganti Pelat Nomor Warna Putih Untuk Motor Berujung Pidana

Sebab pelat warna dasar hitam kerap tidak terlihat jelas saat di kamera atau foto ETLE.

Maka dari itu pergantian warna dasar putih dirasa lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?