"Habis itu langsung diikat sama orang-orang dibawa ke rumah pak RW."
"Ibu juga enggak melihat banget karena takut dia dipukulin begitu. Di sana dia sempat menangis," ujarnya
NF sempat jadi sasaran amukan warga.
Beruntung NF tidak sampai babak belur parah setelah anggotan Polsek Ciracas datang ke lokasi kejadian.
NF pun kini mendekam di Rutan Polsek Ciracas dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Kalau di sini rawan pencurian atau enggak saya enggak tahu juga."
"Tapi katanya sih dulu pernah ada yang kemalingan juga," lanjut Ayani.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dipiting hingga Diikat, Maling Motor di Ciracas Merengek Saat Diamankan Warga