Gridmotor.id - Berikut cara mengurus balik nama motor serta rincian biaya yang harus dikeluarkan.
Urus balik nama motor biasanya dilakukan bagi bikers yang baru saja membeli motor bekas.
Balik nama motor sendiri merupakan suatu proses pergantian kepemilikan motor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
Proses balik nama motor ini penting guna memperlancar pemilik motor baru dalam melakukan perpanjangan STNK.
Akan jadi susah jadinya jika saat memperpanjang STNK, tapi isi datanya masih sesuai dengan KTP dari pemilik yang lama.
Padahal saat memperpanjang STNK wajib membawa KTP pemilik.
Adapun cara mengurus balik nama motor.
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama (KTP asli dan fotocopy pemilik baru, BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy, Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran, Bukti cek fisik kendaraan).
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Baca Juga: Cara Mengurus dan Biaya Mutasi Motor Bagi Yang Pindah Domisili
Selain itu ada biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus balik nama motor.
Biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya yang harus ditanggung.
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Jadi begiti bikers cara mengurus proses balik nama motor beserta rincian biayanya.
Baca Juga: Cek Biaya Mutasi Motor Bulan Mei 2022, Berikut Penjelasan Bapenda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Balik Nama Motor 2022 serta Syarat dan Cara Mengurusnya"