"Motor-motor itu semua kami ambil dari ketiga penadah dengan inisial STR, PF dan MR," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022).
Atas perbuatan jahatnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan.
Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan.
Cara mereka merampas motor terbilang rapi dan punya skenario untuk mengelabui korban yang masih bocah.
Pelaku membuat skenario dengan tuduhan palsu membuat korban memiliki masalah dengan adik kandung pelaku.
Mangsa yang sebagian besar masih anak-anak jadi sasaran empuk mereka.
Ketika melihat mangsa mereka beraksi dengan memepet motor mereka hingga berhenti.
Baca Juga: Bapak dan Anak KompakJadi Begal, Pemotor Emak-emak Dibacok di Tangerang
Karena korban masih bocah yang ketakutan membuat aksi tipu-tipu mereka berjalan mulus.
"Dibikin skenario, bahwa anak-anak ini diduga telah memukul atau menganiaya adik dari pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022).
"Pelaku itu bilang 'ikut saya' maka motor dan di korban diambil dari salah satu pelaku," lanjutnya.
Aksi mereka pun sudah berakhir sebab pada Minggu (8/5/2022) pukul 08.00 WIB mereka diringkus di wilayah DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tipu para Bocah Kecil, Kawanan Maling Ini Sukses Gondol Motor Hasil Curian dari PCX sampai Vespa