Heboh Tarif Parkir 4 Motor Rp 80 Ribu di Alun-Alun Bandung, Dishub Kota Angkat Bicara

By Albi Arangga, Rabu, 18 Mei 2022 | 19:38 WIB

Ilustrasi parkiran motor di wilayah Bandung.

"SOP aturan atau cara kerja jukir di basement Alun-alun, pengunjung datang di area motor sudah tempatkan mesin berikut tulisan ambil karcis di sini. Empat motor itu begitu masuk enggak ambil karcis," kata Yogi dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Yogi mengatakan, kejadian tersebut disaksikan oleh petugas Polsek Regol.

Saat keempat motor tersebut masuk area parkir basement Alun-alun Kota Bandung, mereka tidak mengambil karcis parkir.

Kemudian, petugas meminta mereka untuk mengambil karcis parkir, tetapi tidak diindahkan.

"Mereka bilangnya enggak kelihatan. Kemudian juru parkir kasih arahan mengambil karcis dulu, dianya enggak mau ambil karcis," tuturnya.

Yogi memastikan bahwa mesin tiket parkir di basement Alun-alun Kota Bandung berfungsi dengan baik.

"Mesin karcis parkirnya hidup, sudah kita coba juga waktu itu," ungkapnya.

Baca Juga: Jukir Salahkan Ojol Terkait Pembeli Diminta Uang Parkir Meski Tak Bawa Motor di Mi Gejayan

Sesuai peraturan, sepeda motor yang tidak memiliki karcis parkir akan dikenakan tarif 5 jam, yakni Rp 15.000 per motor, sehingga total untuk empat motor Rp 60.000.

Yogi pun juga membantah pihaknya meminta Rp 80.000 untuk empat motor hingga viral di media sosial.

"Enggak ada kita minta Rp 80.000, kita minta Rp 60.000 untuk 4 sepeda motor. Peraturannya, parkir kalau enggak ada karcis kita kenakan langsung 5 jam. Per jam sepeda motor Rp 3.000, jadi Rp 15.000 satu motor. Itu pun kita periksa STNK, benar enggak punya dia. Kalau benar aturan kita pakai yang itu," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Viral, Parkir 4 Motor di Alun-alun Habis Rp 80.000, Ini Penjelasan Dishub Kota Bandung"