- Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
- Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.
Adapun biaya perpanjangan SIM per bulan Mei 2022.
Untuk biaya SIM pada bulan ini masih didasarkan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk biaya SIM C yakni Rp 75.000, sedangkan SIM A yakni Rp 80.000.
Baca Juga: Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"