Cara Mengurus dan Biaya Mutasi Motor Bagi Yang Pindah Domisili

By Albi Arangga, Jumat, 13 Mei 2022 | 17:05 WIB

Ilustrasi berikut cara dan biaya mengurus mutasi motor buat bikers yang akan berpindah domisili.

Gridmotor.id - Buat bikers yang akan mengurus mutasi motor, berikut cara dan rincian biayanya.

Mutasi motor biasa dilakukan untuk para bikers yang melakukan perpindahan domisili atau tempat tinggal.

Tentu saja mutasi kendaraaan seperti motor perlu dilakukan agar pelat nomor sesuai dengan tempat tinggal baru bikers.

Misal bikers yang awalnya warga Jakarta lalu pindah ke wilayah Semarang.

Kode nopol pada motor bikers yang semula B harus berganti H.

Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.

Karena nantinya pengurusan administrasi motor terikat pada domisili pemiliknya.

Adapun prosedur atau cara untuk melakukan mutasi surat-surat motor yang diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Jam Operasional Layanan SIM, STNK, BPKB Motor Per 10 Mei 2022, Simak Selengkapnya

  1. datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
  5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju. 

Sebelum mengurus mutasi motor, bikers juga harus menyiapkan beberapa dokumen terkait.