Gridmotor.id - Orang tua akan dianggap sebagai pembunuh manakala mengizinkan anak di bawah umur membawa motor dan berujung tewas.
Sudah jadi fenomena anak di bawah umur membawa motor sendiri.
Padahal hal tersebut sudah jelas dilarang oleh aturan hukum.
Namun masih banyak orang tua yang abai akan hal tersebut.
Tapi tahukah bikers, orang tua mengizinkan anak di bawah umur membawa motor sendiri dan tewas dalam kecelakaan dianggap pembunuhan.
Seperti yang terjadi di Madiun pada Rabu (11/5/2022) sore, seorang bocah yang masih di bangku SD tewas usai mengendarai motor Honda BeAT.
Yang lebih tragis, ia diduga tewas lantaran memacu motornya dalam kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya ia menabrak pembatas jalan, jatuh terpental dari motor, dan tewas di tempat.
Baca Juga: Masih Bocah Nekat Bawa Truk, 2 Motor dan Warung Ditubruk Masuk Sungai di Sergai
Seorang bocah di bawah umur tewas mengendarai motor Honda BeAt di di Ring Road Barat, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (11/5/2022)