Bikin Polisi Tidur Sembarangan di Jalan, Denda Rp 24 Juta Menanti

By Albi Arangga, Rabu, 11 Mei 2022 | 18:15 WIB

Ilustrasi, sembarangan membuat polisi tidur di jalan, denda Rp 24 juta bakal menanti.

Gridmotor.id - Simak nih, masyarakat yang sembarangan membuat atau membangun polisi tidur bakal didenda Rp 24 Juta.

Sebagian bikers pastinya paham terkait dengan fungsi dan perannya polisi tidur di jalan.

Polisi tidur merupakan istilah dari alat pembatas kecepatan yang dimaksudkan agar para pengguna jalan tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Namun bikers pastinya tahu bahwa keberadaan polisi tidur di jalan terkadang juga menjengkelkan.

Bahkan keberadaan polisi tidur dijalan juga bisa membahayakan pengendara.

Hal ini tak lepas dari keberadaan polisi tidur yang sembarangan di jalan.

Asal membuat atau membangun polisi tidur di jalan ini bakal ada akibat hukumnya loh.

Hal ini terkait dengan siapa yang berhak dan berwenang membuat polisi tidur di jalan.

Baca Juga: Gara-Gara Polisi Tidur, Motor Penjambret HP Terjatuh Dan Berhasil Ditangkap Tim Buser, Ini Penjelasan Polisi

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, tercantum beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.

Pihak-pihak tersebut, yakni Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek dan Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek.

Selain itu, ada Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jadi bikers bisa kalau sembarangan bikin polisi tidur di jalan, denda Rp 24 juta sudah menanti di depan.

Baca Juga: Kocak, Pemotor Honda Scoopy Kesal dan Lindas Bule Rebahan di Tengah Jalan Sok-sokan Jadi Polisi Tidur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Berhak dan Boleh Membangun "Polisi Tidur"?"