Biaya Perpanjangan SIM Bulan Mei 2022, Ternyata Wajib Ikut Tes Ini

By Albi Arangga, Rabu, 11 Mei 2022 | 09:12 WIB

Ilustrasi cek informasi biaya perpanjangan SIM per Bulan Mei 2022.

Gridmotor.id - Cek informasi biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bulan Mei tahun 2022.

Bikers pastinya kalau SIM adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat bermotor.

SIM adalah bukti bawah bikers telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebelum bermotor.

Selain itu, SIM menjadi bukti bahwa bikers telah layak bermotor setelah mengikuti ujian teori maupun praktik.

Tetapi, SIM memiliki masa berlakunya.

Untuk waktu masa berlakunya SIM yakni selama 5 tahun, dan saat jatuh tempo wajib bikers perpanjang.

Adapun biaya perpanjangan SIM per bulan Mei 2022 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?

Saat memperpanjang SIM, bikers juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi SIM terlebih dahulu.

Adapun tarif untuk mengikuti tes kesehatan sebesar Rp 25.000.-

Sekarang bikers wajib mengikuti tes psikologi terlebih dulu dengan biaya Rp 60.000.-

Dan biaya asuransi Bhayangkara sebesar Rp 50.000,- untuk wilayah Polda Metro Jaya.

Sekedar informasi tambahan, bagi bikers yang SIM-nya jatuh tempo pada waktu lebaran, akan mendapatkan relaksasi dari Korlantas Polri.

Sebab pada waktu musim lebaran, Korlantas Polri menutup pelayanan SIM dari tanggal 29 April - 8 Mei 2022.

Korlantas Polri fokus pada Operasi Ketupat 2022 sebagai upaya pengawalan dan pengawasan saat musim mudik lebaran 2022.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa pelayanan untuk pengurusan SIM sudah berangsur normal sejak Senin (9/5/2022).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Jam Operasional Layanan SIM, STNK, BPKB Motor Per 10 Mei 2022, Simak Selengkapnya

"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/5/2022).