Polisi Curigai Harga Honda BeAT Rp 3,4 Juta dari Tukang Parkir, Saat Dicek Langsung Diamankan

By Albi Arangga, Kamis, 21 April 2022 | 17:00 WIB

Polisi berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat menjual unitnya seharga Rp 3,4 juta di media sosial.

Gridmotor.id - Polisi mencurigai harga motor Honda BeAT yang hanya dibanderol Rp 3.4 juta.

Kecurigaan Polisi ini bukan tanpa sebab.

Polisi tersebut mendapatkan laporan terkait dengan hilang motor milik korban di kawasan perumahan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura pada Jumat (16/4/2022) siang.

Menurut pengakuan korban, motor Honda BeAT dengan nopol AD-5054-AEB milik Detik Agustina  berhasil digasak pelaku.

"Korban meninggalkan motornya tanpa di kunci stang. Kemudian saat korban mengecek motornya, sudah tidak ada," Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta saat konfrensi pers di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/4/2022).

Korban yang melakukan laporan, kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Dari penyidikan, polisi mendapati sepeda motor korban dijual melalui media sosial.

"Kami juga melakukan patroli di media sosial, dan ternyata motornya dijual via online," ucapnya.

Baca Juga: Video Maling Motor Kepergok Nekat Keluarkan Pistol Mainan, Kocar-Kacir Saat Dikejar Warga

Motor sempat dijual seharga Rp 3,4 juta.

Mereka kemudian melakukan COD dikawasan Pasar Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Polisi yang mengetahui motor tersebut, melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan motor tersebut.

"Setelah memastikan kendaraannya, mereka kemudian diamankan oleh petugas," ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengamankan 2 pelaku.

Mereka adalah FAW (27), dan FTH (26), yang merupakan tukang parkir disebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Baki, Sukoharjo.

polisi juga mengamankan motor Yamaha Mio Nopo AD-3469-SA sebagai sarana pelaku, dan 2 buah handphone.

"Salah satu pelaku berinisial FTH, merupakan seorang residivis kasus serupa," kata Kapolsek.

Baca Juga: Video Dua Pelaku Curanmor Auto Kocar Kacir Dikejar Wanita di Bogor

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tukang Parkir Jual Honda Beat Murah Rp 3,4 Juta di Medsos, Ternyata Motor Curian: Berakhir Penjara