Pemerintah Larang ASN Memakai Motor Dinas Untuk Mudik Lebaran 2022

By Albi Arangga, Senin, 18 April 2022 | 12:15 WIB

Ilustrasi Pemerintah larang ASN menggunakan motor dinas untuk perjalan mudik lebaran tahun 2022.

Gridmotor.id - Pemerintah memberi larangan untuk ASN mengguanakan fasilitas dinas untuk melakukan perjalanan mudik lebaran.

Fasilitas dinas tersebut salah satunya motor berpelat merah.

Itu artinya ASN dilarang menggunakan motor dinas yang diperuntukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022.

Perihal tersebut dijelaskan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Ilustrasi motor dinas milik ASN.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (18/4/2022), dalam SE itu juga tertulis bahwa para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Bikers ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran 2022, Asal Tidak Melakukan Hal Ini

Cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal.