Seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan akan dilakukan secara akuntabel.
Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.
Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Para AS juga bisa mengajukan cuti lebaran.
ASN yang hendak mudik atau bepergian ke luar negeri juga diminta untuk memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Para ASN pun diminta untuk memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Bikers Mau Mudik Lebaran e-HAC di PeduliLindungi, Simak Caranya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan dan Mudik Lebaran 2022"