Video Driver Ojol Begal Payudara Wanita di Denpasar, Sudah Beraksi 10 Kali Lebih

By Albi Arangga, Senin, 18 April 2022 | 12:00 WIB

Driver ojol melakukan aksi begal payudaran terhadap seorang wanita sebanyak 10 kali lebih.

Gridmotor.id - Sebuah video memperlihatkan pemotor melakukan begal payudara terhadap seorang wanita.

Adapun persitiwa tersebut terjadi di Gang IV, Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Aksi pelaku terekam jelas dalam kamera cctv, hingga videonya diungga oleh akun Instagram @terangmedia.

Dalam video tersebut terlihat pelaku mengendarai motor Honda PCX langsung meremas bagain dada seorang wanita yang saat itu sedang bersepda.

Korban pun langsung terkejut dan berteriak lantaran syok dan panik.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Terang Media (@terangmedia)

Melihat video tersebut, tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Batur Sari Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Jumat (15/4/2022). 

Baca Juga: Video Aksi Begal Payudara oleh Pemotor di Bogor, Korban Sampai Jatuh

Pelaku ternyata berprofesi sebagai driver ojol.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja ternyata pelaku sudah beraksi di 11 TKP di wilayah Denpasar. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial. Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar," kata Sudyatmaja dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

"Dari keterangan pelaku bahwa dirinya akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku memegang payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban," kata dia. 

Selama beraksi di 11 TKP, ternyata pelaku menargetkan perempuan berusia muda.

"Sasaran pelaku adalah pengendara wanita muda secara acak, asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi,” kata dia. 

Setelah ditangkap pelaku langsung dijebloskan ke sel tahan Polsek Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Nekat Begal Payudara 2 Kali, Pelaku Bikin Pengakuan yang Mengherankan di Lubuklinggau

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Pelaku Pelecehan Payudara di 11 TKP di Bali Ditangkap Setelah Videonya Viral"