Bikers ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran 2022, Asal Tidak Melakukan Hal Ini

By Albi Arangga, Minggu, 17 April 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi bikers yang ASN diperbolehakn mudik dengan beberapa syarat.

Gridmotor.id - Perjalanan mudik lebaran 2022 kali ini telah diperbolehkan oleh Pemerintah.

Hal ini juga berlaku buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan mudik.

Namun ada aturan ketat yang harus dipenuhi oleh para ASN jika ingin mudik lebaran.

Yakni untuk tidak menggunakan motor dinas untuk perjalanan mudik.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Ilustrasi para ASN tidak diperbolehkan menggunakan motor dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Baca Juga: Bikers Mau Mudik Lebaran e-HAC di PeduliLindungi, Simak Caranya

Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (17/4/2022), dalam SE itu juga tertulis bahwa para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel.

Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.

Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ASN yang hendak mudik atau bepergian ke luar negeri juga diminta untuk memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Para ASN pun diminta untuk memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan dan Mudik Lebaran 2022"