Bikers ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran 2022, Asal Tidak Melakukan Hal Ini

By Albi Arangga, Minggu, 17 April 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi bikers yang ASN diperbolehakn mudik dengan beberapa syarat.

Cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel.

Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.

Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ASN yang hendak mudik atau bepergian ke luar negeri juga diminta untuk memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Para ASN pun diminta untuk memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan dan Mudik Lebaran 2022"