Gridmotor.id - Perjalanan mudik lebaran 2022 kali ini telah diperbolehkan oleh Pemerintah.
Hal ini juga berlaku buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan mudik.
Namun ada aturan ketat yang harus dipenuhi oleh para ASN jika ingin mudik lebaran.
Yakni untuk tidak menggunakan motor dinas untuk perjalanan mudik.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Ilustrasi para ASN tidak diperbolehkan menggunakan motor dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Baca Juga: Bikers Mau Mudik Lebaran e-HAC di PeduliLindungi, Simak Caranya
Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (17/4/2022), dalam SE itu juga tertulis bahwa para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.