Gridmotor.id - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran.
Meski begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Terlebih pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai.
Bikers yang melakukan mudik lebaran wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card).
Hal ini berlaku di seluruh perjalanan via darat, laut dan udara.
Bikers bisa melakukan pengisian e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi.
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji, meberikan penjelasannya.
Menurutnya, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Baca Juga: Simak Info Rute Mudik Lebaran Gratis 2022 PT Kimia Farma, Sikat Nih
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." ujar Setiaji.