Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, saat dibegal, korban juga membawa senjata tajam.
Korban dan pelaku berduel hingga dua pelaku tewas di lokasi dengan luka tusukan di dada dan punggung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan M sebagai tersangka.
Meski awalnya korban, Polisi tetap menganggap M bersalah.
M dianggap melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi..."