Dalam beraksi, mereka tidak menggunakan kunci Leter T seperti maling motor pada umumnya.
Komplotan ini merusak kunci stang dengan ditekan secara paksa.
"Mereka tidak menggunakan kunci Leter T, tapi mereka mematahkan kunci stang secara paksa, lalu didorong," ujarnya.
Komplotan ini sudah beraksi periode Januari-Maret 2022, selama periode tersebut sudah ada sekitar 20 unit motor yang berhasil dipetik.
"Sudah ada 20 unit motor yang mereka jual ke daerah Lampung, itu dalam waktu tiga bulan saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat.
"Ancaman hukuman rata-rata tujuh tahun penjara, ada dua pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan," paparnya.
Baca Juga: Video Aksi Maling Pemotor Modus jadi Petugas PDAM, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Komplotan Maling Berakhir di Bui Setelah Gasak 20 Motor di Bekasi