Gridmotor.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X, turut merespon aksi klitih yang makin marah di daerahnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada, Sri Sultan X pun mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan fenomena 'klitih'.
Surat edaran tersebut ber bernomor 050/5082 terbit pada 7 April 2022 yang ditujukan untuk bupati/walikota se-DIY.
Dalam surratnta tersebut, Sri Sultan meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua kampung, hingga karang taruna untuk mensosialisasikan soal pentingnya keluarga.
Terutama untuk mengetahui keberadaan anak maupun remaja terutama di waktu malam.
Kepala daerah juga diminta menggiatkan patroli lingkungan melibatkan Linmas dan Jaga Warga yang sudah dibentuk dan tersebar di desa atau kalurahan.
Pemerintah juga perlu bekerjasama dengan TNI Polri guna memonitoring pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam.
Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta ini menyebut terkait nasib pelaku jika tertangkap.
Baca Juga: Jogja Marak Klitih, Erix Soekamti Undang Para Pelaku Untuk Saling Adu Jantan
Sri Sultan menegaskan, proses hukum untuk pelaku Klitih tetap berlanjut meski mereka masih anak-anak.
"Klitih kan orangnya juga sudah ditangkap, hanya nanti ada proses," tutur Sri Sultan, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (9/4/2022).
"Saya hanya ingin hukum itu ditegakkan, aturan itu sudah ada dari departemen (kementerian) terkait," sambung Sri Sultan.
Sultan menjelaskan, proses peradilan anak nantinya juga bakal mempertimbangkan latar belakang pelaku.
Misalnya terkait kondisi keluarga dan bagaimana anak tersebut dibesarkan di lingkungannya.
Pengadilan bisa mengabulkan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.
Dengan mempertimbangkan kesepakatan antara korban dan pelaku serta identifikasi latar belakang tersangka.
"Pelaku itu kondisi rumah tangganya gimana lalu kehidupan keluarganya gimana. Dari situ ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan atau tidak lewat pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Tebar Ancaman dan Bunuh Anak Anggota DPRD di Jogjakarta, Pakar Ungkap Arti Klitih yang Meresahkan
Meski mengalami diversi, Pemda DIY dikatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap si anak agar yang bersangkutan tak kembali terjerumus melakukan tindak kejahatan.
Terlebih menurut amatannya, banyak orang tua yang enggan menerima kembali anaknya usai terlibat kasus kriminal.
"Karena orang tua nggak mau terima lagi itu harus kita perhatikan," terangnya.
"Apa mau kita diamkan saja? kan tidak, ya kita openi (rawat). Karena Pemda sebagai pengganti orang tua," beber Sri Sultan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Soal Klitih di DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Orang Tua Nggak Mau Terima Pelaku, Ya Kita Rawat