Program Pemutihan Kembali Hadir, Segera Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda

By Albi Arangga, Sabtu, 9 April 2022 | 11:08 WIB

Segera ke Samsat urus tunggakan pajak motor tanpa denda melalui program pemutihan.

Gridmotor.id - Pemerintah kembali mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor.

Tentu saja kabar tersebut menjadi kabar gembira buat para bikers yang punya masalah dengan tunggakan pajak.

Apalagi jika tunggakan pajaknya lebih dari beberapa tahun.

Melalui program pemutihan pajak, bikers cukup bayar pajak pokok tahunannya saja.

Itu artinya jika bikers punya tunggakan, bikers tak perlu memikirkan masalah sanksi dendanya.

Salah daerah yang mengadakan pemutihan pajak, yakni Provinsi Bali.

Mengutip dari TribunBali.com, Sabtu (9/4/2022), program pemutihan pajak kendaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi.

Salah satunya dengan meluncurkan dan memberlakukan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Gak Perlu Repot Antre, Berikut Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi Tokopedia

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Dewa Indra menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Adapu nilai total yakni sekitar Rp 223 Miliar.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ujarnya.

Menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kata Siapa Semuanya Gratis Gak Keluar Duit, Ini Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan