Beli Solar Tidak Sesuai Prosedur, Polisi Tangkap 3 Petugas SPBU dan Pembeli

By Albi Arangga, Jumat, 8 April 2022 | 11:38 WIB

Ilsutrasi Polisi menangkap pembeli dan petugas SPBU yang membeli Solar tidak sesuai prosedur.

"Siang tadi baru tiba di Mapolda, dibawa oleh Anggota Krimsus beserta dengan mobil yang digunakan untuk mengerit (menampung) BBM," kata Maladi dikutip dari Kompa.com, Jumat (8/4/2022).

Maladi menuturkan, sembilan pengerit yang diamankan berinisial FS warga Bau Pass Koba, FD dan MW warga Nibung, JH warga Simpang Perlang, ZW warga Desa Air Bara, ZR, FK, JR dan RN.

Sedangkan untuk ketiga petugas SPBU yang diamankan yakni SP operator Pertalite, serta MY dan FA operator Solar.

Selain mengamankan sembilan pengerit dan tiga operator SPBU, polisi juga mengamankan Feuel card 89 buah, uang dari operator MY Rp 292.000, dan dari operator FA Rp 11.895.000.

Kemudian 1 alat pengisian data fuel card, alat Edc Bank Bri 2 unit serta 1 buah cash edc.

"Tadi kita sudah dapat informasinya, sementara mereka-mereka ini statusnya baru diamankan. Jika ada informasi lebih lanjut, akan kita sampaikan kembali perkembangannya," pungkas Maladi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Solar Berulang dan Tak Sesuai Prosedur, 9 Pembeli dan 3 Petugas SPBU Diamankan Polisi"