GridMotor.id - Update kasus tabrak lari pasangan kekasih di Nagreg, pengakuan Kolonel Priyanto bikin kaget.
Sampai saat ini kasus tabrak lari yang melibatkan oknum anggota TNI masih digelar.
Oknum anggota TNI malah membuang kedua korban usai motornya ditabrak di sungai.
Korban yang masih hidup akhirnya meninggal dunia usai dibuang ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto, mengungkap bagaimana tercetusnya ide pembuangan dua sejoli tersebut ke sungai.
Hal itu diungkap Priyanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Awalnya, Priyanto mengaku ingin membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit atau puskesmas terdekat usai menabrak keduanya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat kecelakaan, mobil dikemudikan oleh salah satu anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Tabrak Lari Pasangan Kekasih di Nagreg, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Namun, saat itu, Dwi Atmoko merasa ketakutan dan tidak bisa lanjut untuk menyetir.