Gridmotor.id - Dirlantas Polda Metro Jaya mewajibkan pemohon SIM A dan SIM C baru dan perpanjang untuk melakukan Tes Psikologi SIM.
Tes Psikologi SIM menjadi syarat wajib yang harus diikuti pemohon saat pembuatan SIM baru ataupun perpanjang.
Sebelumnya Polda Metro Jaya hanya mewajibkan Tes Psikologi SIM hanya untuk pemohon SIM A Umum dan SIM B.
Wajib Tes Psikologi SIM tertuang dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya pasal 81.
Dalam Pasal 81 ayat (4) berbunyi Syarat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan
b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan Tes Psikotes SIM sejak awal tahun 1 Januari hingga 28 Februari 2022.
Baca Juga: Kenalan Sama Pemuda Nekat Latihan Ujian SIM Sendiri Di Satlantas Gresik Hingga Malam Hari
Biaya Tes Psikologi SIM Rp 60 ribu untuk setiap SIM yang diajukan