"Kemudian mereka ke Cileungsi. Di sana mereka mengancam penjual pecel lele dan mengambil ponsel milik tukan pecel lele itu."
"Di samping itu, ada korban lain datang menggunakan sepeda motor PCX dan diancam pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerahkan sepeda motornya," kata Iman.
Iman melanjutkan saat melakukan penangkapan, para pelaku sempat melawan petugas.
Hingga akhirnya polisi harus menembak kaki para pelaku, yang kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancama pidana 12 tahun.
"Kan pelaku utama ada empat orang. Sementara dua orang lagi itu yang membantu empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun dan masih ada tiga orang lagi dalam pengejaran," kata Iman.
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengembalikan sepeda motor Eman, agar dia dapat kembali bekerja jika sudah sembuh dari luka bacokan yang dideritanya.
Momen penangkapan tersebut diunggah oleh akun Instagram @jktnewss.
Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini;