Gridmotor.id - Anak kecil yang sudah membawa dan mengendarai motor sendiri jadi bukti bahwa orang tua melakukan kekerasan pada anak.
Anak kecil atau bocah yang mengendarai motor merupakan salah satu fenomena sosial yang cukup ironis.
Pasalnya orang yang boleh mengendarai motor minimal berusia 19 tahun.
Hal tersebut juga harus dibuktikan dengan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi bukti bawah pemotor sudah memenuhi syarat dan kualifikasi untuk berkendara.
Persoalannya masih banyak orang tua yang belum paham bahwa anak kecil yang mengendarai motornya merupakan hal yang tidak dibenarkan.
Selain juga belum paham, sebagian orang tua juga terkadang cenderung abai.
Tahukah mereka bahwa mengizinkan anak yang masih di bawah umur, membawa motor sendiri termasuk merupakan aksi kekerasan?
Baca Juga: Video Aksi Pelaku Curanmor Bawa Anak Kecil Gasak Honda Scoopy Di Cilincing
Ahli psikologi klinis pada anak dan keluarga, Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Psi., memberikan penjelasannya.