Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, BBM RON 90 atau Pertalite dijadikan Pemerintah sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Hal ini didasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tertanggal 10 Maret 2022.
"Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter," kata Tutuka saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Menurut Tutuka, adapun realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022.
Yakni sebesar 4,25 juta KL atau telah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.
"Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL)," papar Tutuka.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Di Kendari 5 Kali Lebih Mahal dari BBM Pertamax Turbo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Pertalite Jadi BBM Khusus Gantikan Premium