Tak Puas Begal Polisi, Pelaku Residivis Bacok Karyawati Pabrik Hingga Tewas Di Bekasi

By Albi Arangga, Selasa, 29 Maret 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi pelaku begal residivis melakukan aksinya pada karyawati pabrik hingga tewas.

Gridmotor.id - Pelaku begal yang merupakan residivis melakukan aksi begal terhadap salah satu karyawati hingga tewas di Bekasi.

Peristiwa sadis itu terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Adapun korban, IN (21), yang merupakan salah satu kayawati pabrik, meninggal dunia akibat luka bacok yang dilakukan pelaku.

Penyerangan terhadap IN hingga tewas pada Selasa (22/3/2022) pekan lalu, berawal dari hasrat pelaku untuk melakukan tawuran.

Pelaku yang diketahui N (17), sedang keliling berboncengan sepeda motor bersama dua rekannya yakni MR dan Tile untuk mencari lawan.

"Mereka sempat berkeliling, niat awalnya mencari musuh tawuran, tetapi sempat gagal karena ada Patroli Perintis Presisi," ujar Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Ariska.

Tidak puas lantaran gagal menyalurkan hasrat tawuran, ketiga pelaku berkeliling ke pemukiman warga dan berpapasan dengan IN sekitar pukul 05:00 WIB.

"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit," kata Iptu I Gede Bagus Ariska.

Korban saat itu sempat berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga: Pelaku Begal Bersenjata Rampas Motor Korban di Demak, Hilang Nyali Saat Dibekuk Polisi

Ketiga pelaku panik dan langsung meninggalkan lokasi tanpa membawa harta benda milik korban.

N dan MR telah ditangkap, sementara rekan mereka Aria Sukarya (20) alias Tile masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Iptu I Gede Ariska, pelaku N sudah melakukan aksi begal terhadap polisi.

Bahkan belum lama ini juga N, pernah membacok seorang remaja pada sebuah tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku N pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinisasi dan juga merupakan pelaku dalam pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin beberapa hari yang lalu,” kata Iptu I Gede Ariska dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pernah Begal Polisi, Bocah Cikarang ini Berdarah Dingin Sampai Bisa Habisi Nyawa Orang Secara Acak"