"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, yakni di wilayah Denpasar Timur sebanyak 14 kali, wilayah Denpasar Selatan sebanyak enam kali dan wilayah Denpasar Barat sebanyak satu kali. Sepeda motor yang diambil pelaku sebanyak 21 dari berbagai merek," katanya pada Rabu (23/3/2022).
Bambang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada 14 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter New MX miliknya di Jalan Gadung Nomor 9, Denpasar Barat.
Baca Juga: Kepergok Bobol Kunci Kontak, Maling Motor Dihajar Massa di Bandung Barat
"Korban meninggalkan (sepeda motor) untuk pergi rapat dalam keadaan terkunci stang, namun setelah selesai rapat, korban kembali ketempat parkir sepeda motor, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut, hilang," kata Bambang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Pada 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 WITA, petugas meringkus pelaku di Jalan Surapati, Denpasar, Bali.
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan mengunakan anak kunci sepeda motor palsu dan hasil pencurian dipasarkan melalui medsos," kata Bambang.
Baca Juga: Lagi Wudu, Motor Driver Ojol Raib Dibawa Kabur Maling Di Depok
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi 21 Motor dalam 3 Bulan, Seorang Pria di Denpasar Diringkus Polisi"