Karena pergerakannya lebih terbatas, kendaraan tersebut tidak bisa mengakses seluruh tempat.
Untuk jenis stiker ‘Non-all Access’ diberikan kepada kendaraan angkut milik UMKM yang membuka lapak di kawasan Mandalika.
Seperti angkutan sewa khusus, angkutan sewa umum, maupun kendaraan pribadi.
Lebih detailnya buat angkutan sewa khusus, akses hanya sampai areal parkir timur atau barat.
Begitu juga kendaraan angkut barang milik UMKM, akses cuma sampai ke lokasi lapak saja.
Stiker khusus ini bisa didapatkan di Dinas Perhubungan NTB.
Djoni juga mengatakan, apabila ada kendaraan yang tidak terpasang stiker khusus, maka tidak diperkenankan masuk ke kawasan Mandalika atau diminta putar balik.
Baca Juga: Mantan Gurbernur NTB Nyaris Diusir Anggota Brimob, Lagi Nonton Tes Pramusim MotoGP 2022 Mandalika
Adapun untuk jam operasional kendaraan, khususnya pengangkut barang milik UMKM, diberikan batas waktu operasional di kawasan Mandalika mulai 00.00-07.00 WITA.
“Kalau lebih dari jam tujuh pagi, tidak diperbolehkan masuk dan dipastikan sudah harus keluar areal, biar tidak menumpuk, jadi macet di dalam,” kata Djoni.
Pihaknya juga memastikan sudah ada tim yang berpatroli dan memeriksa kendaraan di sejumlah titik penyekatan.