Jual Motor Honda PCX dan Yamaha NMAX Hasil Curian, Penjual Kaget Lihat Pembelinya

By Albi Arangga, Jumat, 11 Maret 2022 | 19:10 WIB

Polisi menunjukka barang bukti motor Honda PCX dan Yamaha NMAX yang merupakan hasil curian pelaku yang akan dijual.

Gridmotor.id - Penjual motor Honda PCX dan Yamaha NMAX hasil curian terkejut setelah mengetahui calon pembelinya adalah polisi.

Satreskrim Polres Blitar berhasil meringkus pelaku penjual motor dari hasil curian.

Motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil curian dengan modus COD.

Saat motor korban berhasil, pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook.

Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat tekait kasus curanmor dengan modus COD tersebut, pun langsung bergerak.

Uniknya saat penangkapan, Polisi melakukan modus yang sama dengan apa yang dilakukan pelaku.

Pelaku yang menjual motor hasil curian tersebut dikontak oleh Polisi yang menyamar jadi pembeli.

Kedua pihak tersebut sepakat untuk melakukan COD.

Baca Juga: Video Maling Motor Nekat Todong Pistol saat Kepergok Warga di Cilincing

Saat bertemu, para pelaku pun langsung ditangkap oleh Polisi.

Ketiga pelaku yakni Candra Satriyo Wibowo (23) warga Mojokerto, Jawa Timur yang berstasus penadah.

Kemudian M Bisri Mustofa (44), warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38), warga Sidoarjo, Jatim.

Diketahui, Bisri dan Irsan pelaku utama dan kini ditahan di Polres Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono membenarkan peristiwa tersebut.

Berawal mendapat laporan dari Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Blitar, Jatim.

Korban melapor Honda PCX miliknya digondol seseorang saat hendak transaksi jual beli dengan sistem COD.

Dari laporan korban, polisi melakukan peyelidikan lewat patroli cyber.

Beruntung, didapati Honda PCX korban dijual melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Motor Digembok Masih Bisa Dicuri Maling, Korban Mengaku Heran Maksimal

"Akhirnya kami menangkap Chandra. Ternyata Dia ini penadah," kata Argo, (9/3/22).

Dari keterangan Chandra, polisi mendapatkan identitas pelaku utama.

Chandra mengaku membeli PCX dan NMAX dari Irsan warga Sidoarjo.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan mendapati barang bukti empat unit Honda PCX.

"Irsan ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Irsan dan Bistri ditangkap dalam kasus serupa bermodus COD.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura jadi pembeli yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Setelah deal harga, pelaku mengaku akan transfer sejumlah uang untuk meyakinkan korban.

Baca Juga: Kepergok Bobol Kunci Kontak, Maling Motor Dihajar Massa di Bandung Barat

Selanjutnya, pelaku mengajak korban COD di sebuah tempat yang ditentukan.

Ketika sudah bertemu, pelaku izin menjajal motor yang akan dibeli dari korban.

Bukannya balik lagi, pelaku justru kabur menggondol motor korban.

"Korbannya ada beberapa, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri," katanya.

Dikatakan Argo, polisi langsung mengembalikan Honda PCX dan Yamaha NMAX yang disita ke para korban.

Para korban sudah diminta mengambil motornya di Polres Blitar Kota.

"Untuk korban asal Blitar, motornya kami antar ke rumahnya," katanya.