Aksi Viral Doni Salmanan Bagi-bagi Uang Dan Lelang Moge Harley-Davidson Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara

By Albi Arangga, Rabu, 9 Maret 2022 | 10:00 WIB

Doni Salmanan saat menhadiri panggilan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagi tersangka (8/3/2022).

Gridmotor.id - Influencer sekaligus Youtuber, Doni Salmanan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Adapun saat ini Doni Salmanan langsung ditahan di sel Polda Metro Jaya.

Status tersangka yang diberikan ke Doni Salmanan dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, penetapan status tersangka dan penahanan langsung pada Doni Salmanan terdapat alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Yang TPPU 20 tahun penjara," lanjutnya.

Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dengan diberondong 90 pertanyaan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dulunya Jadi Tukang Parkir, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Sekadar informasi, Selain sebagai seorang influencer trading, Doni Salmanan juga terkenal dengan aksi viralnya.