Aturan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkap Luhut.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan perjalanan internasional.
Pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini. "
Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub.
Itu artinya pembebasan tes PCR dan Anitgen belum langsung berlaku untuk perjalanan internasional.
Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Karena PPKM Level 3, Berikut Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, Asal Vaksin 2 Dosis"