Polisi Incar Pemotor di Bawah Umur saat Operasi Keselamatan Jaya 2022, Dendanya Bikin Nangis

By Albi Arangga, Rabu, 2 Maret 2022 | 10:01 WIB

Ilustrasi Polisi bakal menindak pemotor di bawah umur.

Gridmotor.id - Polda Metro Jaya saat ini tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Adapun kegiatan operasi ini sudah dilakukan sejak kemarin selasa (1/3/2022).

Dan operasi ini juga akan berlangsung selama 13 hari kedepan.

Dalam operasi ini, pihak Polda Metro Jaya mengatakan tidak ada razia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.

Menurutnya, dalam operasi kali ini pihaknya melakukan penindakan saat melihat secara kasat mata pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kita laksanakan penindakan dengan tilang, tapi enggak razia yang stasioner dengan palang, bukan dengan sistem hunting," ucap AKBP Jamal kepada Kompas.com (27/2/2022) 

Artinya, meski tidak ada razia, Polisi tetap menindak tegas pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Main HP Saat Naik Motor Jadi Incaran Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022

Salah satu pelanggaran yang diincar pada Operasi kali ini adalah pemotor yang masih di bawah umur.

Kalau ada pemotor di bawah umur yang nekat bawa motor, akan dikenakan Pasal 281 UU LLAJ.

Adapun sanksinya yakni kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Bocah naik motor ditilang polisi

Selain pemotor di bawah umur, Polisi juga mengincar beberapa pelanggar yang diantaranya,

1. Main HP saat berkendara.

2. Berboncengan lebih dari 1 orang.

3. Tidak menggunakan helm SNI.

4. Pengendara dalam pengaruh alkohol.

5. Pengendara yang melawan arus. 

6. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tidak Ada Razia, Polisi Tetap Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Tujuh pelanggaran tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.