Selain pengendara yang bermain HP saat berkendara, Polisi juga mengincar beberapa pelanggar yang diantaranya,
1. Pengendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Tidak menggunakan helm SNI.
4. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
5. Pengendara yang melawan arus.
6. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Apa Bedanya Razia Dengan Operasi Patuh Yang Diadakan Polisi? Banyak Bikers Tidak tahu
Tujuh pelanggaran tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.