Bikers Bisa Lawan Debt Collector Yang Tarik Paksa Motor, Suruh Perlihatkan Empat Hal Ini

By Albi Arangga, Senin, 28 Februari 2022 | 16:30 WIB

Ilustrasi debt collector pakai cara kekerasan terhadap nasabah.

Gridmotor.id - Bikers bisa memperlihatkan empat hal ini untuk melawan debt collector yang memaksa tarik motor.

Sering kali beberapa oknum debt collector kerap meresahkan masyarakat.

Yakni dengan memberi intimidasi pada nasabah yang terlilit tunggakan kredit motor.

Bahkan tak jarang nekat melakukan aksi kekerasan saat akan menarik paksa motor.

Akibatnya pun sering terjadi adu fisik antar debt collector dengan pemilik motor.

Akan tetapi bikers bisa mencegah debt collector yang berkelakuan liar tersebut.

Yakni dengan cara mempertanyakan empat hal berikut ke debt collector nakal.

Sekadar informasi bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector saat melaksanakan tugas.

Baca Juga: Debt Collector dan Polisi Saling Tarik Memperebutkan Kendaraan Nunggak Kredit, Satpam Turun Tangan

"Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya," ujar Muhammad Fajar, Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera

Fajar menjelaskan, untuk syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Perlu diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Ambil contoh sobat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi.

"Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2," sebutnya.

"Lalu yang terakhir, seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)," tutup Fajar.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Baca Juga: Sadis! Debt Collector Tagih Hutang Nasabah Pakai Kekerasan, Ibu Hamil Alami Keguguran

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam proses penagihan adalah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan bukti jaminan fidusia.