“Saya curiga karena tidak ada keluarga pasien di bagian belakang, sehingga memeriksa isi mobil ambulans. Ternyata sebuah motor Honda Beat warna hitam tanpa BPKB dan STNK. Setelah diperiksa surat-surat, ambulans tersebut ternyata selama 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraannya,” ucap Nazir dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (26/2/2022).
Pihaknya telah menilang mobil tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.
Tak hanya itu saja, sopir ambulans juga diketahui belum memiliki SIM.
Hal ini lantaran sopir mobil tersebut belum berusia 17 tahun.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo.
Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makassar_iinfo)
Baca Juga: Video Relawan Pemotor Dilarang Kawal Ambulans, Sanksi Tilangnya Bikin Dompet Kosong