Gridmotor.id - Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK).
Hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artinya jika bikers mau mengurus SIM atau STNK, bikers harus terdaftar lebih dulu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan begitu bikers akan mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.
Adanya Inpres tersebut juga dibenarkan oleh Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
Meski demikian, Kompol Faisal mengatakan aturan tersebut belum langsung berlaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan." Ucap Faisal.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Sekarang Wajib Membawa Kartu BPJS Kesehatan
"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” lanjutnya.