“Seorang pria dianiaya dan diambil paksa mobilnya oleh beberapa oknum debt collector saat mengantarkan sebuah barang berupa mebel. Kejadian di Surabaya arah Suramadu, Selasa siang (08/02/2022),” tulis unggahan tersebut.
Kejadian tarik paksa kendaraan oleh debt collector memang sudah sering terjadi di jalan.
Lalu sebenarnya apakah boleh debt collector mengambil mobil di jalan?
Pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Tulus melanjutkan, jika debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
Baca Juga: Video Debt Collector Tagih Hutang Cuma Segini, Nasabah Ngamuk Keluarkan Golok
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
SedangkaN Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan.