GridMotor.id - Debt collector kembali berulah di Surabaya, aniaya pemilik dan rampas mobil di tengah jalan.
Kondisi jalanan sepi mendadak ramai, saat mobil warna putih berhenti di pinggir jalan.
Beberapa orang tampak berkerumun di samping kiri mobil.
Rupanya beberapa orang itu diketahui sebagai debt collector yang akan merampas mobil karena dianggap menunggak cicilan.
Sebuah video gerombolan debt collector akan merampas mobil di Surabaya viral di media sosial.
Bahkan pemilik mobil tersebut tampak dianiaya oleh gerombolan pria yang diduga debt collector.
Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (9/2/2022).
Nampak pemilik mobil gak berdaya dikelilingi sejumlah orang yang mendorongnya ke mobil berwarna putih.
Baca Juga: Sadis! Debt Collector Tagih Hutang Nasabah Pakai Kekerasan, Ibu Hamil Alami Keguguran
Beberapa orang ini nampanya seperti memperebutkan sesuatu.
“Seorang pria dianiaya dan diambil paksa mobilnya oleh beberapa oknum debt collector saat mengantarkan sebuah barang berupa mebel. Kejadian di Surabaya arah Suramadu, Selasa siang (08/02/2022),” tulis unggahan tersebut.
Kejadian tarik paksa kendaraan oleh debt collector memang sudah sering terjadi di jalan.
Lalu sebenarnya apakah boleh debt collector mengambil mobil di jalan?
Pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
Tulus melanjutkan, jika debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
Baca Juga: Video Debt Collector Tagih Hutang Cuma Segini, Nasabah Ngamuk Keluarkan Golok
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
SedangkaN Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan.
Namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Tetapi bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.
Baca Juga: Dibalik Aksi Brutalnya Debt Collector Saat Tagih Nasabah, Ternyata Ini Motifnya
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya"